Bawaslu Temukan 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Jawa Tengah

“Sebanyak 37 kasus sudah diteruskan ke Kemendagri dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan. Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan dan ada beberapa kasus yang dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Rahmat.

Pilgub Jawa Tengah 2024, yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), juga menjadi sorotan. Menurut Rahmat Bagja, daerah dengan dua paslon berpotensi menimbulkan suasana yang sangat kompetitif, yang seringkali melibatkan mobilisasi kekuatan dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa. Situasi ini tentu dapat memicu pelanggaran netralitas, yang berpotensi merugikan kelancaran pemilu.

“Kami harus mewaspadai daerah-daerah dengan dua paslon, karena situasinya akan sangat kompetitif. Apalagi jika ada tokoh-tokoh seperti mantan polisi atau tentara yang terlibat, kompetisinya bisa semakin intens. Namun, di bilik suara hasilnya belum tentu seperti yang terlihat dalam kampanye,” ujar Rahmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *