Bawaslu Temukan 55 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Jawa Tengah

Solo, Jawa Tengah – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 55 kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa (Kades) yang tengah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mengingat pentingnya menjaga integritas Pilkada 2024, Bawaslu Jateng pun menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk para Kepala Desa. Kegiatan ini digelar di Hotel Alila, Solo, pada Sabtu (9/11/2024), dengan tujuan untuk mencegah semakin banyaknya pelanggaran yang melibatkan Kades dalam proses pemilihan kepala daerah.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa isu netralitas Kades memang semakin mencuat di Jawa Tengah, salah satu provinsi dengan tingkat persaingan tinggi dalam Pilkada 2024. “Ada isu netralitas Kades yang menguat di Jateng, yang saat ini telah ditangani oleh Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hingga saat ini ada 55 kasus yang kami tangani terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades. Kami harap sosialisasi ini dapat membantu mitigasi terhadap pelanggaran yang lebih luas,” ujarnya.

Rahmat menambahkan bahwa dari 55 kasus tersebut, 37 kasus sudah dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. Sebagian besar kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades yang terlibat aktif dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon (paslon). Bawaslu Jateng sudah mengirimkan rekomendasi untuk penindakan hukum lebih lanjut kepada Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *