Bawaslu Tegaskan Hak Angket Tak Ada di Mekanisme Pemilu

Bagja menegaskan bahwa fokus utama Bawaslu saat ini adalah pada pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, terutama dalam mengawasi pelanggaran yang terjadi selama proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Bawaslu berusaha untuk tidak campur tangan dalam urusan politik terkait usulan hak angket tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengusulkan agar partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Usulan ini memperoleh respons positif dari capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menyatakan kesiapan partainya untuk bekerja sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *