Bawaslu Tegaskan Hak Angket Tak Ada di Mekanisme Pemilu

JAKARTA -Bawaslu RI menegaskan bahwa hak angket, yang diusulkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, tidak termasuk dalam mekanisme pemilu. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan mengenai hak angket dalam undang-undang pemilu.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan, bukan bagian dari kewenangan Bawaslu. Meskipun demikian, Bagja menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan hak angket, mengingat hal tersebut merupakan domain dari partai politik (parpol) dan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *