Aswin menyatakan bahwa tudingan terhadap Caleg tersebut terkait dugaan terlibat dalam praktik Politik Uang, sebuah istilah yang seringkali dikaitkan dengan transaksi keuangan yang tidak sah untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, rincian khusus mengenai jumlah uang yang diduga dibagikan masih dirahasiakan.
Ketika dimintai informasi mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum, Aswin menyampaikan bahwa kasus ini saat ini sedang ditinjau dan diproses di Unit Tata Pemerintahan dan Hukum Bawaslu Kota Sibolga,