Bawaslu Sumatra Utara Siap Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Menurut surat yang diterbitkan oleh KPU Sumut pada tanggal 4 Mei 2024, penyerahan dukungan minimal pemilih akan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara. Syarat minimal dukungan telah ditentukan, yakni sebanyak 814.046 dukungan dengan persebaran di 17 kabupaten/kota, sesuai dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024.

Saut juga menekankan pentingnya kerjasama antara KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar penyerahan syarat dukungan berjalan sesuai ketentuan. Diharapkan proses ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

Bawaslu Provinsi dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan pada Pilgub Sumut 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses tersebut terhindar dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan, dan potensi-potensi pelanggaran lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *