Pemilu  

Bawaslu Solo dan Tim Gabungan Tertibkan APK, Langgar Ketentuan Pemasangan

SOLO – Sejumlah alat peraga kampanye di Surakarta di copot paksa petugas. penertipan tersebut di lakukan akibat melanggar aturan.

Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jl. Transito, Laweyan, Solo. Pada Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban ini melibatkan ratusan sepanduk, baliho, dan bendera kampanye yang melanggar peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *