SOLO – Sejumlah alat peraga kampanye di Surakarta di copot paksa petugas. penertipan tersebut di lakukan akibat melanggar aturan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di kawasan Jl. Transito, Laweyan, Solo. Pada Kamis, 21 Desember 2023. Penertiban ini melibatkan ratusan sepanduk, baliho, dan bendera kampanye yang melanggar peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.