Bawaslu Kabupaten Sekadau juga mengungkapkan perhatian khusus terhadap TPS yang berpotensi terdampak bencana alam, seperti banjir dan longsor. “Kami sudah menginformasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa apabila kondisi TPS tidak memungkinkan karena banjir atau longsor, TPS tersebut harus dipindahkan,” jelasnya. Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di wilayah Sekadau Hulu, TPS memang sudah dipindahkan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
Meskipun rata-rata TPS berada di lokasi yang cukup tinggi, masalah utama yang dihadapi adalah akses menuju TPS tersebut. Jalan menuju TPS sering kali terendam banjir, yang menjadi tantangan tersendiri bagi logistik dan pengawasan pemilu.