Bawaslu Pekalongan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Pilgub Jateng

Jakarta-  Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilgub Jateng 2024, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang dilaporkan oleh tim hukum pasangan Andika Perkasa – Hendrar Prihadi, dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Keputusan ini menuai kritik tajam dari tim hukum Andika-Hendi yang menilai penghentian laporan ini sebagai perbuatan melawan hukum dan mencederai proses demokrasi.

Pada Jumat (8/11), Ketua Tim Advokat Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pekalongan yang memutuskan untuk menghentikan laporan tersebut pada 5 November 2024. Laporan ini awalnya dibuat pada 25 Oktober 2024, terkait dugaan pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang dalam acara yang digelar pada 22 Oktober 2024, di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan. Dalam acara tersebut, terlihat adanya upaya untuk mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.

“Sekitar 10 hari setelah laporan kami buat, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan kami dengan alasan laporan tidak terbukti. Kami rasa ini alasan yang tidak berdasar, karena kami sudah membawa bukti kuat, termasuk rekaman video dan saksi yang siap diperiksa,” tegas John dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut John, bukti yang disertakan dalam laporan tersebut sangat kuat, termasuk rekaman video yang menunjukkan acara yang diduga digunakan untuk mendukung pasangan calon 2. Dalam rekaman tersebut, tampak peserta acara bertepuk tangan setelah mendengar deklarasi dukungan terhadap pasangan calon 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *