Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Laporan pertama diterima sebelum pencoblosan dan menyangkut dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, laporan ini sudah dibacakan dalam sidang pendahuluan pada 28 November 2024 dan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penyebabnya, materi laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Beranda
Pemilu
Bawaslu Kalimantan Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara dalam Pilkada Kotawaringin Timur