JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga sikap netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas birokrasi dan pelayanan publik tetap terjaga, meskipun ada pergantian pemimpin. ASN dilarang melakukan tindakan yang dapat menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 2 dari UU tersebut menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi asas netralitas dalam pelaksanaan tugasnya. Tindakan yang melanggar prinsip netralitas ASN dapat merusak integritas dan profesionalitas birokrasi, serta menciptakan ketidakadilan di masyarakat.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, ada beberapa bentuk pelanggaran yang dilarang dilakukan oleh ASN selama Pilkada 2024. Pelanggaran ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.