JAKARTA – Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan Putra Wibowo alias PW, tersangka utama dalam kasus robot trading Viral Blast yang menghebohkan. PW, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022, berhasil ditangkap oleh tim Bareskrim Polri dan Hubinter Polri setelah proses penjemputan yang dilakukan oleh AKBP Sentot Kunto Wibowo, Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penangkapan ini terjadi setelah PW masuk ke Indonesia, dijemput di Bandara Soekarno-Hatta. Meskipun kronologi penangkapannya masih belum diungkapkan secara detail, PW kini akan diselidiki lebih lanjut atas tindak pidana pencucian uang.
Kasus investasi bodong yang melibatkan robot trading Viral Blast berhasil diungkap oleh Dittipideksus Bareskrim Polri setelah merugikan para member hingga mencapai Rp 1,2 triliun. Empat tersangka, termasuk PW sebagai pemilik Viral Blast, telah ditetapkan, dan tiga di antaranya sudah ditangkap.