JAKARTA –Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap sindikat judi online “slot” 8287 yang dikendalikan oleh jaringan internasional asal China. Dalam pengembangan terbaru kasus ini, polisi berhasil menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan sindikat tersebut.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 8 November 2024. Aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu FH dan AF, yang berperan sebagai penyedia jasa pembayaran untuk menampung uang yang berputar di situs judi online tersebut.
“Pada 8 November 2024, penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp 13,8 miliar. Aset ini terkait dengan aktivitas sindikat judi online 8287 yang sudah lama kami periksa,” ujar Brigjen Himawan dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Brigjen Himawan menegaskan bahwa Bareskrim akan terus melakukan pengembangan kasus dan melakukan penyitaan lebih lanjut terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai judi online yang telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.