Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, keterlibatan dua pegawai tersebut sangat krusial dalam membawa narkoba masuk ke dalam pesawat. Mereka diidentifikasi sebagai DA dan RD, yang dengan cerdik menyelundupkan 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara dan melakukan pertukaran barang dengan MRP setelah turun dari pesawat.
Arie menjelaskan bahwa kedua pegawai maskapai tersebut mendapat bayaran hingga Rp 10 juta atas perannya dalam penyelundupan tersebut. Namun, keberadaan seorang pegawai lainnya yang terlibat juga masih dalam pengejaran polisi. Hal ini membuka pandangan baru terhadap tindakan kriminal yang melibatkan elemen di dalam industri penerbangan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan keselamatan penumpang.
Pernyataan resmi dari Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, Iyus Susyanto, menunjukkan sikap tegas perusahaan terhadap kasus ini. Lion Air menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dengan penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap dan menindak pelaku secara tegas. Iyus menegaskan bahwa apabila terbukti terlibat, karyawan yang terlibat akan diberhentikan tanpa ampun sesuai dengan komitmen perusahaan terhadap narkoba.