Post Views: 31
JAKARTA -Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengungkap fakta mengerikan tentang kasus penyelundupan narkoba melalui jalur pesawat Medan-Jakarta. Kejadian ini membuka tabir gelap di dunia penerbangan yang seharusnya menjadi sarana aman dan nyaman bagi para penumpang.
Awal mula terbongkarnya kasus ini terjadi pada 22 Maret 2024, saat seorang kurir dengan inisial MRP tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas keamanan. Saat penangkapan tersebut, berhasil disita 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi yang disembunyikan dengan cermat di dalam bagasinya. Keterlibatan dua pegawai maskapai swasta, yang berperan membantu kurir tersebut lolos dari skrining bandara, menjadi titik fokus dalam investigasi lebih lanjut.
Berita Terkait