Batas akhir pengiriman surat suara dari penyedia ke kabupaten atau kota adalah 15 Januari 2024, memaksa KPU untuk segera mengatasi kekurangan dan kerusakan logistik pemilu. Distribusi logistik harus diawasi dengan ketat, terutama dengan mengingat bahwa hari pemungutan suara tinggal sebulan lagi. Situasi ini membutuhkan tanggapan cepat dan efektif dari pihak berwenang guna meminimalisasi potensi permasalahan yang dapat mempengaruhi integritas dan kelancaran Pemilihan Umum.
(A/14)