SUMUT -Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Deli Serdang pada hari H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 menyebabkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdampak banjir. TPS yang terkena dampak adalah TPS 02 Desa Sena dan TPS 10 Desa Tumpatan Nibung di Kecamatan Batang Kuis.
Akibat bencana ini, pemungutan suara di kedua TPS tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Menurut Komisioner KPU Deli Serdang, Uswatun Hasana, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur, merujuk pada Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024.
“Jika banjir surut dalam beberapa jam, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan segera dilaksanakan dengan perpanjangan waktu hingga maksimal enam jam, setelah mendapat persetujuan dari pengawas TPS dan saksi-saksi pemilu. Namun, jika banjir tidak surut, Pemungutan Suara Susulan (PSS) akan dilakukan,” kata Uswatun.