Bamsoet Soroti Pengumuman Kasus Pidana yang Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Bamsoet menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh oleh aparat penegak hukum harus melalui prosedur yang sah dan dibuktikan di pengadilan. Tanpa adanya pembuktian yang jelas, penampilan barang bukti di hadapan publik dapat berisiko memengaruhi proses peradilan dan keadilan itu sendiri.

“Barang bukti harus diuji di pengadilan. Apakah barang bukti tersebut benar-benar relevan dengan perkara yang dihadapi dan diperoleh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Bamsoet.

Selain melanggar asas praduga tak bersalah, tindakan ini juga, menurutnya, bertentangan dengan asas universal dalam hukum yang menuntut proses peradilan yang adil dan transparan. Bamsoet menambahkan, dengan adanya pengumuman yang menampilkan barang bukti secara terbuka, penegak hukum tanpa sengaja telah mengurangi kemungkinan keadilan yang seimbang.

Opini publik yang terbentuk setelah pengumuman tersebut bisa menjadi halangan tersendiri bagi tersangka dalam memperoleh proses peradilan yang objektif. Dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pemberitaan negatif ini, jelasnya, bisa merusak kehidupan sosial dan mental tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *