JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti praktik pengumuman kasus pidana yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya dalam konferensi pers yang sering kali menampilkan tersangka bersama barang bukti yang disita. Bamsoet menilai tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah dan asas hukum universal yang menekankan pentingnya proses peradilan yang adil.
Hal ini disampaikan Bamsoet dalam fit and proper test calon Dewan Pengawas KPK di Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11/2024). Menurutnya, pengumuman kasus pidana yang memamerkan tersangka beserta barang bukti sebelum proses pengadilan berlangsung dapat merugikan hak-hak perdata individu dan bahkan merusak reputasi serta martabat seseorang.
“Seorang tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan. Pengumuman dengan memamerkan barang bukti dan tersangka tanpa proses hukum yang jelas ini, dapat membunuh karakter orang tersebut,” ujar Bamsoet. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah adalah pilar penting dalam sistem hukum yang harus dihormati, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses pengadilan yang sah.
Dalam penjelasannya, Bamsoet juga menyoroti bahwa cara-cara semacam ini berisiko menciptakan vonis publik yang merugikan tersangka. “Pemberitaan yang mendalam dan pengumuman yang terlalu dini telah menstigmatisasi individu tersebut sebagai orang yang bersalah, meskipun belum ada keputusan hukum yang pasti,” lanjutnya.