Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada: Kaesang Bisa Maju Pilgub Lagi

JAKARTABadan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada dengan sejumlah perubahan penting, salah satunya adalah batas usia calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dan menandai langkah penting menuju pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Menurut hasil rapat, Baleg memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik sebagai pasangan calon.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” ujar pimpinan rapat, Ahmad Baidlowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Gedung DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada awal Januari 2025, yang berarti calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *