Post Views: 73
Menurut hasil rapat, Baleg memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Putusan MA tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah. Berdasarkan putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik sebagai pasangan calon.
“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” ujar pimpinan rapat, Ahmad Baidlowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di Gedung DPR RI pada Rabu (21/8/2024). Dengan keputusan ini, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada awal Januari 2025, yang berarti calon kepala daerah seperti Kaesang Pangarep, yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, dapat memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Berita Terkait