JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengambil langkah kontroversial dengan menghapus usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik dan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang 2025-2029. Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh NGO Yayasan Jaan Domestic Indonesia, namun Baleg menilai RUU tersebut tidak sesuai dengan kondisi kebhinekaan Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, termasuk daerah-daerah yang mengkonsumsi daging anjing.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis dan anggota legislatif, termasuk Hardiyanto Kenneth, anggota DPRD DKI Jakarta dan aktivis pecinta hewan. Kenneth mengungkapkan rasa keheranannya atas keputusan Baleg yang dianggapnya tidak memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap hewan peliharaan. “Saya sangat aneh dengan keputusan Baleg yang menghapus RUU ini. Sebagai pecinta hewan, saya menentang keras keputusan ini. Kita harus memiliki undang-undang yang melarang kekerasan terhadap hewan domestik, serta perdagangan daging anjing dan kucing,” kata Kenneth, yang juga akrab disapa Bang Kent.
Menurut Kenneth, Indonesia sebagai negara yang maju harusnya sudah memiliki peraturan yang jelas dalam melindungi hak-hak hewan peliharaan. Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kebhinekaan budaya di Indonesia, hal tersebut tidak bisa mengabaikan perlindungan terhadap hewan dari kekerasan, termasuk larangan mengonsumsi daging anjing dan kucing. “Hewan peliharaan itu bukan untuk dikonsumsi, dan mengonsumsi daging anjing justru berisiko menularkan penyakit zoonosis seperti rabies, antraks, dan parasit lainnya,” ujar Kenneth, yang juga menjelaskan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta perubahan pada UU No. 41 Tahun 2014 yang memberi perlindungan terhadap kesejahteraan hewan.