Baleg DPR Bahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta, Dijadwalkan Diplenokan Malam Ini

Proses revisi UU DKJ ini didorong oleh urgensi yang tinggi, mengingat beberapa aspek administrasi dan pengelolaan Jakarta yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini. Sebagai contoh, perbedaan status administrasi antara DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan sebagai daerah otonom, serta penyesuaian dalam pengaturan kelembagaan pemerintahan provinsi Jakarta.

Doli Kurnia juga menekankan bahwa revisi UU DKJ ini bersifat mendesak karena hanya berkaitan dengan penyesuaian penyebutan nama dalam berbagai regulasi yang terkait dengan Jakarta, termasuk menyelaraskan ketentuan hukum dengan situasi politik dan administratif yang ada saat ini.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga telah menyampaikan bahwa meskipun Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, UU DKJ perlu segera diberlakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk implementasi undang-undang tersebut. Menurut Mahfud, Keppres tersebut nantinya akan mengatur pengalihan beberapa fungsi administratif dan kelembagaan Jakarta, seiring dengan perubahan status Jakarta yang tetap menjadi ibu kota negara, namun dengan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Dalam pembahasan RUU DKJ, Baleg DPR juga memfokuskan pada perbaikan struktur pemerintahan dan pengelolaan administrasi pemerintahan Jakarta, agar dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *