Dalam pemeriksaan awal, S mengaku bahwa aksinya adalah untuk melindungi anaknya, AA, yang disebutnya berada dalam bahaya karena berusaha dilukai oleh korban. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan bahwa kejadian ini mengakibatkan penangkapan keduanya pada Rabu, 3 Juli 2024, di Simpang Kuala Indah, Kecamatan Air Putih, Batubara.
“Tersangka AA, yang masih di bawah umur, telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Agus Arianto dalam konfirmasinya kepada media pada Kamis, 4 Juli 2024.