Erfan menuduh bahwa Kepala Dinas PUPR Tebo beserta Sekretaris dan Kepala Bidang telah melakukan tindak pidan korupsi secara berjamaah.
Ada sejumlah tuduhan yang disampaikan AWaSI Jambi tentang dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Tebo.
1. Dinas PUPR Tebo di duga menutupi Informasi di SiRUP yang terindikasi bahwa pekerjaan yang tidak tertera di tahun anggaran 2023, sarat dengan KKN karena tidak sama dengan DPA Dinas.
2. Di duga pekerjaan non penyedia/ swakelola dinas, dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku/ fiktif.
3. Di duga banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sehingga pekerjaan asal jadi.
4. Menggunakan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.
5. Di Duga Mark up di dalam Rencana Anggaran Pekerjaan.
6. Di duga setiap kerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Tebo, terindikasi di kelola oleh Kepala Dinas langsung guna mendapat keutungan dan merugikan negara.
7. Di duga ada setoran fee kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dari Sekretaris dan Kepala Bidang serta pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksana pekerjaannya.(Red)