AWaSI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa Di Dinas PUPR Tebo

Erfan mengungkapkan ada sejumlah paket pekerjaan Tahun Anggaran 2023, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Paket pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Pemeliharaan Rutin Jalan (Swakelola) Rp.4.904.433.874
2. Belanja Tagihan Listrik Rp.6.923.610.443
3. Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Rp.880.000.000
4. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Lubuk Mandarsah Rp.1.224.000.000
5. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Kunangan Rp.816.000.000
6. Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (Teknik/Sosial) Rp.585.000.000
7. Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Desa Suo Suo Rp.1.020.000.000
8. Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp.612.000.000
9. Belanja Tagihan Listrik Rp.343.074.131 (APBDP)
10. Pembangunan Jalan Rabat beton Jalan Lingkungan Dalam Bangun Seranten Kecamatan Tabir Kabupten Tebo Rp.998.258.000 (TA. 2024).
11. Pembangunan Jalan Rabat beton Jalan Lingkungan Desa Olak Kemang Kecamatan Muaro Tabir Kabupten Tebo Rp.998.258.000 (TA.2024).

“Hampir 20 Milyar uang masyarakat Tebo diduga telah dikorupsi oleh pejabat Dinas PUPR Tebo dan diindikasikan masih banyak paket pekerjaan yang juga telah di korupsi oleh kepala dinas PUPR Tebo beserta kroninya” ucap Erfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *