Aulia Rachman Tak Wajib Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Medan untuk Maju Pilwalkot

MEDAN — Kontroversi mengenai posisi jabatan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan semakin memanas. Aulia Rachman, Wakil Wali Kota Medan yang saat ini tengah bersiap untuk maju dalam Pilwalkot Medan, tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya. Keputusan ini berakar pada interpretasi peraturan yang berbeda terkait aturan pencalonan.

Pernyataan KPU Medan dan Aturan PKPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah mengeluarkan surat pengumuman bernomor 18/PL.02.2-PU/1271/2/2024 mengenai persyaratan pendaftaran calon dalam Pilwalkot Medan. Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut, yaitu poin 4 huruf o, menyebutkan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, harus mundur dari jabatannya jika mereka maju sebagai calon di daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *