Sebelumnya, pada bulan Desember 2023, Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi dengan tidak menerbitkan visa bagi individu yang terlibat dalam kekerasan di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Amerika Serikat dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan di kawasan konflik tersebut.