Sanksi yang diberlakukan termasuk sanksi keuangan dan pembatasan visa bagi warga Israel yang melakukan penyerangan, intimidasi, atau perampasan properti terhadap warga Palestina. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempromosikan perdamaian dan keamanan bagi kedua belah pihak, yaitu warga negara Israel dan Palestina.
Sebagai bagian dari sanksi yang diberlakukan, empat laki-laki warga negara Israel yang terlibat harus menghadapi pembekuan aset mereka yang berada di Amerika Serikat, dan secara umum dilarang untuk berurusan dengan warga negara Amerika Serikat. Langkah ini menjadi sanksi terbaru yang diambil oleh Amerika Serikat setelah serangan yang terjadi pada Oktober 2023 di mana Israel melancarkan serangan ke Jalur Gaza.