Sistem pengawasan yang disebut “Prior Notice” memungkinkan pihak pengekspor untuk melampirkan dokumen pendukung sebelum komoditas tiba di Indonesia. Prosedur ini bertujuan tidak hanya untuk menjamin keamanan pangan, tetapi juga untuk meminimalkan risiko masuknya OPTK yang dapat merusak tanaman lokal dan keseimbangan ekosistem.
“Setiap komoditas yang masuk akan melalui pengecekan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan,” tambah Sahat. Selain itu, setiap komoditas juga telah melalui proses Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) untuk memastikan keamanan bagi konsumen.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat ini, Sahat berharap dapat memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan.