Anggota DPRD Sumut Terpilih Aulia Agsa, Gugat NasDem ke Pengadilan dan Klaim Pemecatan Melawan Hukum?

JAKARTA  -Aulia Agsa, anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terpilih, resmi menggugat Partai NasDem atas dugaan pemecatan dan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 487/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst, dan menyebutkan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum.

Tindakan Melawan Hukum

Dalam gugatannya, Aulia Agsa menuduh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem telah melakukan pemecatan sepihak tanpa proses yang transparan dan melanggar haknya sebagai anggota DPRD terpilih. Aulia menyatakan “Saya sudah layangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat tentang pemecatan saya secara sepihak sebagai tindakan melawan hukum.”

Selain DPP NasDem, Aulia juga menggugat Mustafa Kamil Adam, yang kini menggantikan posisinya sebagai anggota DPRD Sumut, serta KPU RI dan KPU Sumut. “Harapan kami, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengeluarkan keputusan yang adil untuk saya atas tindakan yang saya anggap semena-mena dilakukan partai,” ujar Aulia.

Proses Pergantian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *