JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin yang konsisten menggaungkan prinsip Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus hukum, khususnya untuk masyarakat kecil. Dalam rapat bersama Kejaksaan Agung pada Rabu (13/11/2024), Stevano mengusulkan agar Burhanuddin diberikan gelar “Bapak Restorative Justice Indonesia” sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mengedepankan keadilan restoratif.
“Bapak Jaksa Agung telah menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil. Mungkin Kejaksaan adalah salah satu lembaga penegak hukum yang paling proaktif dalam menggaungkan prinsip RJ ini. Saya rasa, beliau pantas dijuluki ‘Bapak Restorative Justice Indonesia’,” ujar Stevano dalam rapat dengan Jaksa Agung.
Selain menghargai pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan oleh Burhanuddin, Stevano juga mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Ia mencatat bahwa Kejaksaan Agung kini menempati posisi sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercayai publik, berdasarkan hasil Survei Indikator pada September 2024.
“Bapak Jaksa Agung juga menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Kami mengapresiasi upaya Kejaksaan dalam menyelamatkan perekonomian negara,” kata Stevano, menilai kepemimpinan Burhanuddin berhasil mengombinasikan dua sisi yang penting: keberpihakan kepada keadilan bagi masyarakat bawah dan ketegasan dalam menegakkan hukum terhadap kalangan atas.