Slamet kemudian menjelaskan asal-usul kata fakir yang berasal dari Bahasa Arab, “Faqr,” yang berarti tulang punggung. Ia menyatakan bahwa orang fakir adalah mereka yang tidak mampu bekerja. Sementara itu, miskin, menurutnya, merujuk pada orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar tetapi masih mampu untuk bekerja.
“Atas dasar istilah ini, maka klasifikasi miskin, bukan berdasarkan penghasilan tetapi berdasarkan kemampuan kerja,” jelas Slamet. Ia menambahkan bahwa bagi mereka yang fakir dan tidak bisa bekerja, harus mendapatkan jaminan dari pemerintah karena mereka tidak dapat diberdayakan.
Sebagai solusi, Slamet mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan harapan agar kebijakan penanganan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.