Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban dan tersangka, serta foto tas Louis Vuitton Messenger Bag yang dijual oleh korban kepada tersangka.
Angela Lee saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Berkas perkara yang bersangkutan telah dikirimkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli barang mewah dan selalu memastikan kejelasan pembayaran untuk menghindari kerugian serupa. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan verifikasi dalam setiap transaksi untuk mencegah praktik penipuan dan penggelapan.