BITVONLINE.COM– Andre Taulany kembali mengalami kegagalan dalam upaya mengajukan cerai terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menolak permohonan cerai yang diajukan oleh Andre, memperkuat keputusan yang sebelumnya dibuat oleh Pengadilan Agama Tigaraksa. Keputusan ini mengindikasikan bahwa pernikahan pasangan tersebut tetap diakui di mata hukum, meskipun Andre telah mengajukan gugatan cerai pada 4 April 2024.
Kali pertama, permohonan cerai Andre ditolak oleh Pengadilan Agama Tigaraksa karena alasan yang cukup sederhana: meskipun mereka tengah mengalami permasalahan dalam rumah tangga, Andre dan Erin masih tinggal dalam satu rumah. Penolakan ini menunjukkan bahwa, dalam pandangan hukum, pasangan suami-istri yang masih tinggal bersama dianggap belum menunjukkan adanya perpisahan fisik yang memadai untuk mendasari perceraian.
Tidak menyerah, Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten. Namun, pada 14 November 2024, hasilnya tetap sama. Majelis Hakim PTA Banten menguatkan keputusan Pengadilan Agama Tigaraksa dengan menolak permohonan cerai Andre. “Pada tanggal 14 November 2024, hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya, keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding,” jelas Buang Yusuf, Hakim Tinggi Humas PTA Banten.