JATENG -Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mencakup dugaan praktik politik uang, keterlibatan polisi dalam politik praktis, serta ketidaknetralan dalam proses pemilihan.
Dalam permohonan yang diajukan pada Kamis (9/1), tim kuasa hukum Andika-Hendi menyoroti keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pilgub Jawa Tengah. Mereka menuding adanya keberpihakan dan ketidaknetralan Polri, yang menurut mereka, dimanifestasikan dalam tindakan untuk memastikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.