Post Views: 16
JAKARTA -Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Jumat (1/3/2024) di PN Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim Djuyamto mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah tuntas, dan sidang tuntutan akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada Jumat tanggal 8 Maret.
Berita Terkait