Pemalang – Kasus penemuan mayat seorang bocah berusia 9 tahun dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan seorang anak berusia 16 tahun yang berstatus pelajar, ABH, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Beranda
Investigasi
Anak Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Bocah di Pemalang Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara