Polisi telah mengambil langkah tegas dengan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut. Dua tersangka dalam kasus ini adalah MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, warga Padang, Sumatera Barat. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum sesuai dengan peran mereka dalam penyebaran video.
Penyelidikan kasus ini mencakup berbagai aspek, termasuk verifikasi keaslian video dan keterlibatan semua pihak yang terkait. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.