Haris menekankan pentingnya menjaga asas berkeadilan dalam menetapkan UKT, dengan mencari titik keseimbangan antara kemauan dan kemampuan mahasiswa untuk membayar. Dia mengingatkan bahwa penetapan UKT merupakan wewenang dari pimpinan perguruan tinggi, namun harus memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Dalam proses penetapan UKT, PTN harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. PTN berstatus PTNBH juga harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek. Haris menjelaskan bahwa Kemendikbudristek telah memberikan pedoman penetapan UKT, di mana kampus diwajibkan menyediakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2 dengan nilai tertentu. Selebihnya, kebijakan penetapan tarif UKT menjadi kewenangan masing-masing PTN dan PTNBH.