Anak Buah Nadiem Soal Kenaikan UKT : Penjelasan Mendalam dari Kemendikbudristek

MEDAN -Kritik terhadap kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi sorotan utama belakangan ini. Mahasiswa, sebagai pihak yang paling terdampak, merespon dengan gelombang protes yang cukup besar. Dalam menjawab kritik tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) angkat bicara, menegaskan bahwa meskipun biaya kuliah di PTN mengalami kenaikan, namun masih lebih terjangkau dibandingkan dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris, menegaskan bahwa PTN masih memberlakukan tarif UKT yang relatif terjangkau bagi masyarakat. Haris menyatakan bahwa PTN menerapkan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan UKT 2, yang tidak boleh melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Menurutnya, PTN juga masih menerima subsidi rutin dari pemerintah dan menawarkan lebih banyak beasiswa kepada mahasiswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *