Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan malapraktik yang melanggar Undang-Undang Kesehatan. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Pidsus Polrestabes Palembang,” tutup AKP Hery.
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, dan diharapkan ada kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya.