PALEMBANG -Seorang anak berusia enam tahun, berinisial AL, diduga menjadi korban malapraktik setelah mengikuti program sunatan massal gratis yang diadakan di Kantor Camat Jakabaring, Palembang, pada 3 Januari 2025. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, Rusmiati (40), ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin, 6 Januari 2025, setelah mendapati kondisi anaknya tidak normal pasca-sunat.
Rusmiati menceritakan bahwa setelah mengikuti sunat massal, AL mengalami gangguan buang air kecil. Air seni yang keluar terlihat bercabang, dan anaknya harus mengejan dengan rasa sakit. “Air seni bercabang karena ada lima lubang kecil. Setelah konsultasi dengan dokter, sebagian saluran kembali normal, tetapi masih tersisa satu saluran yang tidak hilang,” ungkap Rusmiati.