Saat ini, kondisi anak tersebut telah pulih secara fisik, namun ia mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut. Polisi telah menangani kasus ini dan berupaya untuk menindaklanjuti tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh warga.Kasus ini menjadi perhatian publik terkait dengan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. Polisi mengingatkan bahwa tindakan kekerasan seperti itu tidak dibenarkan dan harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)