JAKARTA -Pesinetron Ammar Zoni masih menunggu kepastian hukum terkait kasus narkoba yang telah membawa dirinya ke penjara untuk ketiga kalinya. Kasus hukum yang membelitnya semakin berlarut-larut setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memutuskan untuk menambah satu tahun hukuman penjara untuk Ammar Zoni.
Ammar sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, banding yang diajukan JPU berhasil meningkatkan hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Meski demikian, JPU masih mengajukan kasasi, yang berarti kasus ini masih belum final.
Menanggapi perkembangan hukum yang semakin mempersulit dirinya, Ammar Zoni mengungkapkan perasaannya kepada kuasa hukumnya, Jon Mathias. “Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, ‘Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun’. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas,” ujar Jon Mathias mengutip ungkapan Ammar saat mengisi acara Rumpi: No Secret di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).
Ammar merasa kecewa dengan keputusan JPU yang tetap mengajukan kasasi meskipun hukumannya sudah diperberat. Ammar juga mengkritik ketidakadilan dalam sistem hukum, yang menurutnya lebih keras terhadap individu di bawah, namun lebih lunak terhadap pihak-pihak tertentu yang berada di atas.
Di tengah proses hukum yang berlarut-larut, Ammar Zoni harus menghadapi kenyataan pahit lainnya. Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, juga membagikan cerita tentang kondisi pribadi kliennya, terutama setelah mendengar kabar bahwa mantan istrinya, Irish Bella, telah menikah lagi dengan Haldy Sabri.