Ammar Zoni Bantah Tudingan Jadi Pemberi Modal untuk Bandar Narkoba?!

Ammar Zoni, yang hadir secara virtual dari Rutan Salemba Jakarta Pusat, terlihat mendengarkan pledoi tersebut dengan seksama. Meskipun pada awalnya terlihat tersentuh emosi, namun dia mencoba untuk tetap tenang dan fokus pada pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Ammar juga mengalami momen haru ketika Jon Mathias memaparkan berbagai masalah yang dihadapinya pasca penangkapannya dalam kasus narkoba. Jon Mathias menjelaskan bahwa Ammar telah berupaya untuk menjadi influencer yang baik, namun juga menghadapi gangguan psikologis yang membuatnya sulit tinggal sendirian. Selain itu, Ammar juga menghadapi proses perceraian dengan istrinya setelah kasus ini mencuat ke publik.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Dugaan terlibatnya dalam peredaran gelap narkoba muncul dari kesaksian Akri, seorang teman yang juga penjual narkoba, yang mengaku meminjam uang kepada Ammar dan membagi keuntungan hasil penjualan narkoba tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *