Aksi ‘Koboi’ di Pejaten Barat: Pria Berinisial F Ditangkap Setelah Menodongkan Airsoft Gun ke Petugas”

“Pasalnya, Undang-Undang Darurat dan 335, ancaman dengan kekerasan,” jelas Gogo.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindakan kekerasan dan arogansi, serta menjadi peringatan bagi masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan yang merugikan orang lain.

Pengamat keamanan mengingatkan bahwa kepemilikan senjata, bahkan yang tergolong airsoft gun, harus dilakukan dengan tanggung jawab, mengingat dampaknya terhadap keamanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *