BANDUNG –Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, serta gratifikasi senilai Rp 507 juta. Ajay mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Ajay melanjutkan perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung guna mengurus administrasi yang dibutuhkan sebagai bagian dari prosedur pembebasan bersyarat.
“Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren,” ucap Ajay kepada wartawan yang menemuinya di Balai Pemasyarakatan Bandung, seperti dilansir detikJabar.
Perjalanan Kasus Ajay M Priatna
Ajay M Priatna dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Majelis hakim di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung awalnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun kepada Ajay.
Namun, setelah pihak Ajay mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman tersebut diperberat menjadi 5 tahun. Upaya hukum kemudian berlanjut hingga ke tingkat kasasi. Di tingkat ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Ajay kembali menjadi 4 tahun penjara.