Ajakan Boikot Pajak Viral di Media Sosial: Protes Kenaikan Tarif PPN 12%

Netizen lain menambahkan bahwa ajakan untuk memboikot Pajak Penghasilan (PPh) sulit dilakukan, terutama bagi karyawan yang pajaknya otomatis dipotong sebelum menerima gaji. Sebagai gantinya, mereka menyarankan untuk fokus pada boikot objek pajak yang terkena PPN.

“Caranya dengan mulai hidup minimalis, tunda beli barang-barang kena PPN dan mulai berbelanja di pasar tradisional,” ungkap salah seorang pengguna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengumumkan bahwa tarif PPN 12% akan diberlakukan secara umum mulai 2025. Namun, beberapa barang tertentu tetap dikenakan PPN 11% karena 1% dari tarif tersebut ditanggung pemerintah.

“Barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng curah tetap dikenakan PPN 11%, artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *