SEMARANG –Aipda Robig Zaenudin resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus penembakan terhadap Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah secara terbuka dan diawasi pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan kecepatan Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami mengikuti prosesnya dari awal hingga akhir, ini langkah positif dalam pengawasan terhadap anggota Polri,” ujar Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang etik, ada tiga keputusan penting yang dijatuhkan kepada Aipda Robig:
- Perbuatan Tercela – Tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
- Sanksi Penempatan Khusus – Pelaku menjalani sanksi penempatan khusus (pidsus) selama 14 hari.
- PTDH – Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
“Putusan ini sesuai dengan harapan banyak pihak. Prosesnya menjadi sinyal positif bahwa pelanggaran oleh anggota polisi dapat diuji melalui mekanisme hukum dan etik,” tambah Anam.