Semarang – Aipda Robig Zaenudin, anggota polisi yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Gamma (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat setelah melalui sidang etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Sidang yang berlangsung sekitar tujuh jam ini menghasilkan tiga keputusan utama terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Robig.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Aipda Robig Dipecat Usai Sidang Etik Terkait Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang